Total Tayangan Laman

Laman

Selasa, 05 Juni 2012

Pancasila Sebagai Jalan Keluar Tantangan Multikulturalisme di Indonesia


Pancasila Sebagai Jalan Keluar Tantangan Multikulturalisme di Indonesia
Indonesia adalah negara multikultural dengan beragam suku, agama, adat istiadat, tradisi, dan ras. Keberagaman tersebut merupakan keunikan atau kekayaan kita sebagai bangsa, namun sekaligus dapat menjadi ancaman bagi kesatuan negara dan bangsa Indonesia. Perbedaan suku, budaya, ras, agama, dan adat istiadat sangat berpotensi memunculkan pertentangan antarkomponen. Konflik dan kekerasan yang bernuansa agama, ras, dan etnis terjadi di berbagai wilayah tertentu di Sulawesi, Maluku, Kalimantan, dan Papua. Krisis sosial budaya yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia akhir-akhir ini juga dipicu oleh krisis ekonomi, moneter, dan euforia kebebasan paskaambruk-nya Rezim Soeharto –yang dinamai reformasi. Di era orde baru, Soeharto memaksakan ideologi monokulturalisme dengan dalih demi stabilitas negara dan bangsa. Hal ini menekan ekspresi kebudayaan masyarakat Indonesia yang sejatinya majemuk. Tekanan itu akhirnya meledak pada saat reformasi didengungkan. Ini semacam momen atau kesempatan untuk mengekspresikan segala macam bentuk kebebasan. Eforia kebebasan paska Orde Baru menjadi tak terkendali.
Masalah yang dihadapi berkaitan dengan masyarakat Indonesia yang multikultural sangat rumit. Dalam bentuk multikulturalisme ini, masyarakat Indonesia harus memiliki kebudayaan yang berlaku umum yang coraknya seperti sebuah mosaik (Anwar Efendi, 2008). Sedangkan, Azyumardi Azra (2007) memakai istilah “peradaban Indonesia” atau “kebudayaan Indonesia”. Selanjutnya ia mengatakan, bagaimana bentuk dan wujud dari “kebudayaan Indonesia” itu? Konsep multikulturalisme tidak dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara sukubangsa atau kebudayaan sukubangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan (Parsudi Suparlan, 2002). Konsep tentang multikulturalisme sendiri sebetulnya juga bukan hal baru di Indonesia. Kesadaran multikultur sudah muncul sejak benih Indonesia mulai tumbuh pada masa Kebangkitan Nasional. Perkembangan-perkembangan pokok pada masa ini adalah munculnya ide-ide baru mengenai organisasi serta dikenalnya definisi-definisi baru dan lebih canggih tentang identitas
Bagaimana merawat kemajemukan untuk terciptanya iklim yang aman, tanpa konflik? Sebagai bangsa yang majemuk, meminjam istilah Azyumardi Azra (2007), Indonesia memerlukan common platform yang dapat menyatukan segala macam perbedaan yang ada. Selama ini unsur pemersatu Bangsa Indonesia adalah negara dan Pancasila yang sekaligus merupakan titik puncak kebudayan dan peradaban Indonesia. Realitas sosial, budaya, dan politik Bangsa Indonesia sekarang mendorong untuk bertanya, Apakah Pancasila masih relevan untuk berperan sebagai common platform bagi Negara dan Bangsa Indonesia. Sekarang atau uatu saat nanti, apakah ada jawaban dari pertanyaan siapakah orang Indonesia? Pertanyaan itu secara implisit hendak meminta  Berbagai bentuk disorientasi sedang terjadi di berbagai kalangan masyarakat, misalnya, menurunnya penghargaan terhadap suku dan kebudayaan orang lain, memojokkan kaum minoritas, kekerasan terhadap kelompok suku tertentu dan berbagai bentuk disorientasi lainnya.
Pemahaman tentang Multikulturalisme
Akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Menurut Taylor, perkembangan multikulturalisme tidak hanya di bidang ilmu politik tetapi juga dalam bidang filsafat dan kebudayaan. Habermas kemudian menanggapi Taylor demikian, perlindungan yang sama dibawah hukum saja belum cukup dalam suatu demokrasi konstitusional. Persamaan hak di bidang hukum harus disertai pula kemampuan untuk mengerti bahwa kita sendiri adalah penulis dari hukum-hukum tersebut yang mengikat kita. Ini hendak mengatakan bahwa sistem yang mengikat kita tidak menghapus kondisi sosial kita yang berbeda-beda, termasuk terhadap perbedaan budaya. Kemungkinan, akan terjadi konflik dari diskursus mengenai perbedaan-perbedaan tersebut dan juga pemecahan demokratisnya. Habermas menganjurkan, negara dipersatukan oleh “mutual respect” terhadap hak-hak orang lain.
Dalam kehidupan politik saat ini, ada keinginan untuk diakui (recognized) terhadap hak hidup kelompok dalam masyarakat dengan kebudayaannya yang khas. Kebutuhan ini merupakan pendorong yang sangat kuat di belakang gerakan nasionalisme dalam politik. Gerakan ini muncul dalam kehidupan politik dalam bentuk tuntutan kelompok-kelompok minoritas, kelompok-kelompok subaltern, kelompok feminis, dan politik multikulturalisme. Perkembangan kebutuhan untuk diakui berasal dari filsuf Rousseau. Dia mengritik tajam sistem kehormarmatan hirarkis yang disebutnyapreferences. Bagi Rousseau preferences tersebut merupakan akar dari korupsi dan ketidakadilan, karena orang memberikan penghargaan kepada sesuatu yang preferensial. Sedangkan, dalam masyarakat Republik setiap orang mempunyai hak yang sama sehingga pandangan preferensial tersebut tidak akan muncul. Setiap orang perlu diakui akan keunikan dan identitasnya. Setiap manusia memiliki martabat yang sama. Maka dari itu, saling menghargai dan menghormati satu sama lain harus ada dalam kemerdekaan manusia.
Multikulturalisme berasal dari dua kata, yaitu “Multi” dan “kulturalisme”. “Multi” berarti beraneka-ragam, sedangkan “kulturalisme” mengandung unsur kultur atau budaya Sebagai sebuah ideologi multikulturalisme merasuk ke dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia, yakni sosial, ekonomi dan bisnis, politik, dan lain sebagainya. Maka, pluralisme berkaitan pula dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pluralisme berkaitan dengan hak hidup kelompok-kelompok masyarakat yang ada dalam suatu komunitas yang memiliki budaya khas. Menurut Montesquieu, perbedaan budaya adalah bagian tak terpisahkan dari seluruh kenyataan kehidupan manusia. Tidak ada dua masyarakat yang sama persis. Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan adat, cara hidup, tata krama, sistem hukum, struktur keluarga, bentuk pemerintahan, dan masing-masing mengusung semangat yang berbeda, nilai-nilai moral, dan bentuk kesempurnaan serta konsep hidup yang baik.
Pengertian multikulturalisme dapat dibedakan ke dalam dua periode. Pengertian tradisional multikulturalisme merupakan babak pertama aliran multikulturalisme dan memiliki dua ciri: kebutuhan terhadap pengakuan dan 2) Legitimasi keragaman budaya atau pluralisme budaya. Sedangkan, tahap perkembangan selanjutnya paham multikulturalisme menampung berbagai macam pemikiran baru:
Pertama, pengaruh studi kultural. Studi kultural melihat secara kritis masalah-masalah esensial di dalam kebudayaan kontemporer seperti identitas kelompok, distribusi kekuasaan di dalam masyakarat yang diskriminatif, peranan kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalisasi, feminisme, dan masalah-masalah toleransi antrakelompok dan agama.
Kedua, poskolonialisme. Pemikiran poskolonialisme melihat kembali hubungan antara eks penjajah dan daerah jajahannya yang telah meninggalkan banyak stigma. Stigma yang muncul biasanya mengenai perendahan terhadap masyarakat terjajah. Pandangan poskolonialisme mengungkit kembali nilai-nilai indigenous dalam budaya sendiri dan membangkitkan kebanggaan terhadap budaya asing. Pemikiran poskolinialisme kadangkala melihat berbagai kekurangan bangsanya sendiri sebagai akibat penjajahan.
Ketiga, globalisasi. Globalisasi melahirkan budaya global yang memiskinkan potensi-potensi budaya asli. Ada upaya untuk menentang globalisasi dengan melihat kembali peranan budaya-budaya yang beraneka-ragam di masyarakat. Revitalisasi budaya lokal merupakan upaya untuk menentang globalisasi yang mengarah ke monokulutural budaya dunia.
Keempat, teori ekonomi politik neo-Marxisme. Teori ini memfokuskan kepada struktur kekuasaan di dalam suatu masyarakat yang didominasi oleh kelompok yang kuat. Teori neo-Marxis dari Antonio Gramcsi mengemukakan mengenai hegemoni yang dapat dijalankan tanpa revolusi dalam memperhatikan kelompok-kelompok yang termarjinali-sasi.
Multikulturalisme di Indonesia dan Permasalahannya Dewasa Ini
Bangsa Indonesia secara keseluruhan terdiri atas berbagai pemeluk agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu), etnis (suku), jenis kelamin (gender), dan status sosial. Perumusan konsep nasionalisme harus secara demokratis mengakomodir sekaligus menghargai semua kelompok dengan prinsip keadilan. Prinsip nasionalisme yang relevan dalam konteks keindonesiaan ialah nasionalisme-multikultural, yaitu konsep nasionalisme yang meliputi perbedaan latarbelakang, baik perbedaan agama, etnis, jenis kelamin, status sosial, dan lain-lain.
Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai konsep multikulturalisme. Konsep ini sebenarnya sudah ada benihnya sejak sebelum Indonesia merdeka. Konsep multikuluralisme benihnya sudah ditanam dalam gerakan kebangkitan nasional pada awal abad ke-20. Memang semangat multikulturalisme di sini sama sekali tidak terlihat. Gerakan awal kebangkitan nasional itu mula-mula masih didasarkan atas rasa solidaritas atau hubungan setia kawan yang terbatas pada ruang lingkup tertentu. Seperti Budi Utomo, pada dasarnya tetap merupakan suatu organisasi priyayi Jawa. Organisasi ini secara resmi menetapkan bahwa bidang perhatiannya meliputi penduduk Jawa dan Madura. Kemudian, muncul organisasi Sarekat Islam yang sebelumnya bernama Sarekat Dagang Islamiyah. Ini adalah organisasi para pedagang Indonesia yang didirikan di Batavia pada 1909. Istilah islam pada namanya sekarang banyak mencerminkan adanya kesadaran umum bahwa anggota-anggotanya yang berkebangsaan Indonesia adalah kaum muslim, sedangkan orang-orang Cina dan Belanda adalah bukan muslim. SI berkembang ke daerah-daerah luar Jawa, tetapi Jawa tetap menjadi pusatnya  Pada masa sesudah 1909, di Indonesia banyak bermunculan organisasi-organisasi baru di kalangan elite terpelajar, yang sebagian besar didasarkan atas identitas-identitas kesukuan (Tri Koro Dharmo, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, dll). Memang, era pertama kebangkitan nasional tersebut tidak mencerminkan sama sekali ideologi multikulturalisme secara gamblang. Pola yang sudah nampak menunjukkan pola penting bahwa sebagai suatu pergerakan dapat dilihat adanya semangat untuk membentuk organisasi. Namun, semangat berorganisasi tersebut masih didasari atas indentitas kesukuan yang sangat kuat sehingga meningkatkan rasa perpecahan di kalangan rakyat Indonesia.
Soekarno bersama Tjipto Mangungkusumo dan Douwes Dekker mempimpin Indische Partij (IP) yang radikal dan merupakan satu-satunya partai yang lebih banyak berpikir dalam kerangka nasionalisme daripada kerangka islam, Marxisme, atau ukuran-ukuran suku bangsa yang sempit. Kemudian Soekarno membentuk PNI (Partai Nasional Indonesia). Melalui PNI Soekarno mendengungkan nasionalisme dan bertujuan memerdekakan seluruh Kepulauan Indonesia. PNI adalah satu-satunya partai politik penting pertama yang beranggotakan etnis Indonesia
Jika sudah memahami konsep nasionalisme Indonesia dalam bingkai multikulturalisme, sejarah berdirinya Budi Oetomo (20 Mei 1908) atau kelahiran R.A. Kartini (21 April 1879) tampaknya memang kurang relevan dijadikan sebagai titik tonggak sejarah kebangkitan nasional. Dua momentum bersejarah ini memang memiliki andil yang cukup besar dalam rangka membangun kesadaran nasionalisme pribumi. Akan tetapi, dengan memahami konsep bangsa Indonesia yang multikultural, kedua momentum tersebut kurang dapat mengatakan secara gamblang soal kebangkitan secara nasional. Di awal subbab ini juga sudah dikatakan bahwa multikulturalisme pada masa ini sedang ditaburkan benihnya. Yang penting untuk dicatat bahwa sudah mulai ada gerakan dari para pemuda terpelajar untuk mendirikan suatu organisasi dan mulai berpikir mengenai doktrin anti-penjajahan yang dapat dianut. Di antara kelompok itu akhirnya saling mengingatkan secara jelas akan kepentingan-kepentingan yang memisahkan mereka. Kelompok yang masih berbau identitas kesukuan itu sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni semangat untuk melawan penjajah.
Menurut sejarawan Ben Anderson (1988), konsep nasionalisme Indonesia mulai diperkenalkan secara jelas pada tahun-tahun terakhir zaman penjajahan Belanda. Ini adalah perkembangan selanjutnya dari gerakan kebangkitan nasional yang sudah dirintis oleh Budi Utomo. Dari sekelompok pemuda terdidik seperti Ir. Soekarno dan kawan-kawan yang pada tahun 1926, didirikan Partai Nasionalis Indonesia (PNI). Tetapi, gagasan nasionalisme Indonesia pada waktu itu belum bisa dijadikan sebagai representasi kekuatan politik bangsa karena pembentukan PNI sebagai partai nasionalis belum mampu mengakomodasi seluruh kepentingan bangsa yang multikultural. Baru pada tanggal 26-28 Oktober 1928, nasionalisme Indonesia menjadi kekuatan politik yang telah mengikat seluruh elemen bangsa ini.
Sejarawan Ahmad Syafii Ma’arif berpendapat bahwa momentum Sumpah Pemuda merupakan titik tonggak kebangkitan nasional Indonesia. Momentum Sumpah Pemuda yang terdiri dari seluruh elemen bangsa telah mengikat diri dalam ikrar bersama. Seluruh elemen bangsa menyatakan ikrar bersama: bertanah air satu (tanah air Indonesia), berbangsa satu (bangsa Indonesia) dan berbahasa satu (bahasa Indonesia). Dalam hal ini, momentum Sumpah Pemuda semakin memperjelas atau menegaskan konsep nasionalisme-multikultural.
Problematikanya saat ini adalah pada kenyataannya, meski sudah ada konsep dan perwujudan mengenai multikulturalisme sejak lama, serta memiliki sebuah common platform, yakni Pancasila, yang mengandung cita-cita untuk mempersatukan keberagaman Indonesia, persoalan konflik antar suku, pertikaian antar agama, dan merosotnya penghargaan terhadap budaya orang lain masih terjadi di Indonesia. Persoalannya ada pada rezim orde baru yang merepresi segala bentuk ekspresi kesadaran atas keberagaman budaya yang dimiliki setiap masyarakat. Kesadaran multikultur dipendam atas nama kesatuan dan persatuan Negara Indonesia (stabilitas nasional). Orde Baru dalam pada ini menerapkan ideologi monokulturalisme. Penyeragaman budaya oleh rezim Soeharto ini sangat nampak sekali salah satunya dalam membuat sistem pemerintahan terstruktural dan terlembaga dari tingkat paling bawah sampai pusat.
Seluruh Indonesia diterapkan sistem pemerintahan yang sekarang ini saya sebut dengan istilah sistem RT/RW. Sistem ini dipakai untuk melakukan kontrol terhadap warga dan pertama kali dipikirkan oleh mantan Presiden Soeharto. Ia mengadopsi sistem Tonarigumi yang dikembangkan oleh pemerintah fasisme Jepang. Yang salah dari sistem ini adalah para pejabat di tingkat atas sampai bawah semuanya berada di bawah garis komando Soeharto dan rakyat tidak memiliki otonomi untuk ikut mengatur sistem tersebut. Padahal, di suku-suku pedalaman yang masih sangat tradisional, sistem terlembaga demikian itu tidak mampu dipahami dengan baik oleh mereka yang masih menganut kebudayaan tradisional. Di daerah pedalaman Papua yang masih akrab dengan kehidupan di alam tentu akan kesulitan dan tidak memahami jika harus mengikuti prosedur pemerintahan tersebut, misalnya, mengurus akta kelahiran, perkawinan, dan pembuatan KTP. Lagipula, mereka yang di pedalaman masih meyakini otoritas kepala suku yang mereka pilih dengan cara atau adat istiadat mereka sendiri, dan bukan dipilihkan dari pemerintahan tingkat atasnya.
Di samping itu, problem masa kini bagi multikulturalisme Indonesia dewasa ini adalah globalisasi. Disorientasi dan krisis sosial budaya yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia juga semakin bertambah akibat meningkatnya proses ekspansi dan penetrasi budaya barat, khususnya Amerika sebagai akibat dari globalisasi yang tak terbendung. Banyak ekspresi sosial budaya yang bisa diamati pada anak-anak muda (juga orang tua) mencerminkan tidak adanya fondasi dan preseden kulturalnya. Masyarakat semakin banyak menganut gaya hidup yang tidak selalu positif dan kondusif bagi konstelasi sosial budaya negara Indonesia. Kita melihatnya secara nyata lewat kecenderungan masyarakat kita yang mulai doyan dengan budaya serba instant, makanan cepat saji (McDonald, KFC, TEXAS Chicken, Dunkin Donuts, dll); permisifisme; kekerasan; hedonisme; konsumerisme; prom’s night di kalangan remaja; dan budaya MTV. Globalasasi di sini menjadi semacam imperialisme baru terhadap kebudayaan Indonesia yang statusnya sejajar dengan paham “orientalisme” yang berlaku pada masa kolonial.
Kemajuan ilmu dan teknologi yang sangat pesat tidak mampu membendung arus informasi yang datang dari negara-negara lain. Arus informasi begitu cepat sekali dan sangat efektif memberi pengaruh bagi masyarakat Indonesia. Memang tidak boleh dipungkiri bahwa globasisai (yang ditandai dengan percepatan teknologi informasi) membawa efek positif pula bagi dunia. Namun, sisi negatif yang diakibatkan juga tidak lebih kecil.
Globalisasi telah melahirkan kapital internasional dari korporasi-korporasi besar yang ternyata hanya menguntungkan negara-negara besar yang memiliki modal, dan sedikit konglomerat dunia. Di pihak lain, kemiskinan di seluruh dunia bukan berkurang, melainkan semakin drastis meningkat. Perubahan radikal yang terjadi menimbulkan shock bagi masyarakat, tidak hanya di bidang ekonomi, tetapi juga sosial dan kebudayaan. Masyarakat lokal yang mulai terjerat dengan kemiskinan mulai tergiur dengan tawaran-tawaran untuk memperoleh taraf kehidupan yang layak dengan macam-macam cara, mulai dari pergi ke kota untuk menjadi buruh di sebuah pabrik multinasional tertentu atau dengan menjual tanah ulayat yang masih perawan semata-mata untuk kepentingan uang.
Pancasila Jalan Keluar yang Masih Problematis
Di masa sekarang, era reformasi, ada gejala untuk acuh tak acuh terhadap Pancasila yang terjadi secara pelan tetapi masif. Gejala untuk meninggalkan pancasila ini tidak tampak memang secara jelas di permukaan. Yang dapat dicermati adalah UU no. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik Pasal 2 ayat 2b yang disahkan pada zaman Presiden B.J. Habibie. Dalam pasal itu tertulis, “asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila”. Ayat ini menjadi problematis karena di situ tidak ditegaskan bahwa asas partai harus Pancasila, namun hanya diberi keterangan asal tidak bertentangan dengan pancasila. Hal ini memiliki potensi bahwa asas suatu partai boleh di luar pancasila yang sudah menjadi common platform bagi kesatuan seluruh Indonesia. Ditakutkan bahwa kurang adanya sikap tegas dari pemerintah untuk menuntut pancasila dijadikan asas setiap partai politik akan membawa Indonesia kembali pada pengalaman di masa awal kebangkitan nasional yang belum terbentuk nasionalismenya, dengan kata lain masih terpecah belah. Bangsa Indonesia belum merupakan suatu kesatuan semua keragaman yang ada, tetapi masih berada dalam kotak-kotak yang terbagi atas identitas-identitas suku atau kelompok agama tertentu (Syariat Islam). Ketakutan lain adalah multikulturalisme yang merupakan cita-cita bersama menjadi utopia semata.
Sekarang ini banyak orang menjadi pesimis memandang pancasila sebagai nilai yang memendam cita-cita kesatuan seluruh Indonesia. Masyarakat mengalami trauma atas rezim Orde Baru (Orba) yang memperlakukan Pancasila sebagai sarana legitimasi ideologis dalam membenarkan segala keputusan dan sepak terjangnya. Pengalaman pada masa Orba mematrikan suatu pemikirian bagi masyarakat bahwa melawan pemerintahan Orba adalah “anti pancasila”. Pancasila ikut terkena imbasnya setelah Orba ambruk. Pancasila akhirnya ikut dianggap sebagai penyebab kehancuran negara. Orang tidak mau membicarakan Pancasila karena tidak ingin kembali ke masa lalu.
Sekarang adalah saatnya untuk kembali kepada Pancasila tanpa menjadikan Pancasila sebagai sarana indoktrinasi untuk melegitimasi segala macam upaya dan keputusan yang dibuat selama dua rezim sebelumnya, otoritarianisme Orde Lama dan Orde Baru. Beberapa istilah baru diperkenalkan untuk melihat kembali Pancasila. Kuntowijoyo memberikan pemahaman baru yang dinamakan radikalisasi Pancasila (Kompas, 20 Februari 2001). Azyumardi Azra menggunakan istilah rejuvenasi Pancasila
(Kompas, 17 Juni 2004). Koento Wibisono mengatakan perlunya reposisi dan reorientasi Pancasila (Makalah Pelatihan Nasional Dosen Pancasila, 2004). Simposium Hari Lahir Pancasila di Kampus FISIP UI Depok tanggal 31 Mei 2006 menggunakan istilah restorasi Pancasila. Ada pula yang menggunakan istilah “dekontruksi” Pancasila (Santoso, 2003). Diskursus yang membahas kembali persoalan pancasila menjadi bukti bahwa memang seharusnya Pancasila tidak pantas untuk ikut dipersalahkan. Di era Reformasi ini Pancasila mendapatkan pemaknaan ulang dan bagaimana harus diterapkan ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dalam diskurus soal Pancasila banyak interpretasi atau pemaknaan baru yang keluar, namun pada gilirannya untuk diaplikasikan ke dalam pelaksanaan kehidupan bernegara, tidaka ada perwujudannya. Penyelesaian masih berhenti dalam taraf merusmuskan pemaknaan baru, belum sampai pada praktis pelaksanaan yang justru sangat krusial untuk pencapaian cita-cita kebangsaan Indonesia. Menanggapi hal ini, Saafroedin Bahar (2007) mengakui bahwa tidaklah mudah menjabarkan serta menindaklanjuti Pancasila. Menurutnya ada tiga hal yang menyebabkan kesukaran penjabaran Pancasila itu.
Pertama, oleh karena selama ini elaborasi tentang Pancasila itu bukan saja cenderung dibawa ke hulu, yaitu ke tataran filsafat, bahkan ke tataran metafisika dan agama yang lumayan abstrak dan sukar dicarikan titik temunya. Ini dapat kita telusuri pada pengalaman Orde Baru dalam memaknai Pancasila. Telah terjadi proses ideologisasi terhadap Pancasila selama masa Orde Baru. Pancasila yang pada mulanya adalah sebuah kesepakatan politik atau platform demokratis bagi semua golongan di Indonesia berubah menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif integral yang khas yang berbeda dengan ideologi lain (Nasution, 1993). Dalam masa Orde Baru terjadi mistifikasi Pancasila (Somantri, 2006), atau Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos (Santoso, 2003).
Kedua, oleh karena terdapat kesimpangsiuran serta kebingungan tentang apa sesungguhnya core value dari lima sila Pancasila itu. Dengan dijadikannya Pancasila sebagai wacana publik maka pemaknaan Pancasila itu sendiri menjadi amat terbuka lengkap dengan argumentasi akademiknya masing-masing. Pancasila bagi para ahli filsafat misal Notonagoro, Abdulkadir Besar, dan Driyakarya dikatakan sebagai konsepsi filsafatnya bangsa Indonesia. Pemaknaan ini yang digunakan selama masa Orde Baru. Pancasila telah dilepaskan dari sejarah kelahirannya serta keterikatannya dengan bangunan kenegaraaan Indonesia
Ketiga, justru oleh karena memang tidak demikian banyak perhatian diberikan kepada bagaimana cara melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara tersebut secara fungsional ke arah yaitu ke dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. benar adanya bahwa banyak sekali wacana publik terutama akademik yang berbicara tentang Pancasila akhir-akhir ini, namun sayang sekali pembicaraan mereka tidak banyak memberi perhatian tentang bagaimana cara melaksanakan Pancasila itu. Pembicaraan hanya berkutat pada masalah isi makna Pancasila, keprihatinan akan Pancasila, atau perlunya Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Sosialiasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila merupakan ideologi yang menjadi dasar hidup kenegaraan. Namun sebelumnya perlu diperhatikan bahwa di sini hendaknya diperhatikan untuk tidak mencampuradukkan Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai ideologi atau pandangan dunia (Weltanschauung). Maka dari itu, sifat asasi itu harus dicari dalam kehidupaan negara pula. Hidup kenegaraan adalah salah satu aspek dari seluruh hidup kita yang sangat rumit dan simultan. Aspek kenegaraan tidak boleh dipisahkan dari aspek lain (moral, agama, kebudayaan, dan sebagainya). Pancasila harus dicantumkan sebagai dasar negara (bukan dasar hidup pada umumnya). Pancasila harus pertama-tama dipandang dalam hubungannya dengan negara.
Idea-idea yang berasal dari Pancasila adalah idea-idea asasi hidup kenegaraan. Menegara berarti mengadakan tata-tertib umum, menciptakan kemakmuran bersama. Negara adalah sebuah aktivitas yang ditentukan oleh subjek yang melakukan; subjek yang menentukan ditentukan oleh demokrasi. Maka, demokrasi menentukan aktivitas besar yang disebut negara. Demokrasi adalah menjadikan masyarakat (yang terdiri dari orang banyak) menjadi satu subjek dengan cara sesuai dengan martabat manusia: artinya cara untuk membuat manusia-manusia sebagai subjek banyak menjadi subjek satu. Dalam cara ini keluhuran dan kedaulatan manusia diakui. Demokrasi adalah suatu hal yang fundamental sebab menentukan sifat dan bentuk negara.
Keadilan sosial adalah tujuan karya raksasa bersama dalam menegara. Demokrasi adalah caranya membentuk subjek yang melakukan karya itu. Subjek yang melakukan adalah bangsa Indonesia yang tidak homogen, dari Sabang sampai Merauke. Bangsa Indonesia adalah masyarakat Tunggal-Bhineka. Ketunggalan itu belum sempurna; dan juga tidak ada maksud untuk membuat kesatuan yang sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi kebhinekaan. Meskipun demikian, adanya kesatuan tidak bisa dipungkiri, meski prosesnya belum selesai hingga kini.
Lantas bagaimana menyampaikan idea-idea Pancasila itu kepada masyarakat agar idea-idea kebangsaan terpahami oleh masyarakat untuk membangun bangsa Indonesia yang multikultural?
Sosialisasi lewat pendidikan Pancasila adalah jalur penyelesaian yang patut untuk dibuat. Perlu disusun reaktualisasi akan bentuk pendidikan Pancasila dengan beberapa pembatasan. Reaktualisasi pendidikan Pancasila ini akan berhasil dengan melalui tiga jalur pendekatan pengembangan yaitu pendekatan pengembangan pendidikan pembelajaran (psyco-paedagogic development), pengembangan sosial budaya (socio-cultural development) dan pengembangan yang dipengaruhi oleh kekuasaan (socio- political intervention).
Pertama, Pengembangan Pendidikan Pembelajaran (Psyco-Paedagogic
Development) Psyco paedagogic development adalah pendekatan yang berasumsikan bahwa pengembangan nilai akan berhasil apabila nilai tersebut diinternalisasikan, ditanamkan atau dididikkan pada diri peserta didik. Sosialisasi nilai tersebut berlangsung dalam proses yang disengaja, direncanakan, dan sistematis. Pendekatan ini umumnya dilakukan pada lingkup dan jalur pendidikan formal seperti sekolah, madrasah dan perguruan tinggi. Namun demikian keberhasilan sosialisasi melalui 10 pendekatan ini masih tergantung pada faktor-faktor lain seperti materi, metode pembelajarannya dan kualitas pemberi dan penerima sosialisasi.
Kedua, Pengembangan Sosial Budaya (Socio-Cultural Development)
Socio-Cultural Development adalah pendekatan yang berpandangan bahwa sosialisasi nilai akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu perlu diciptakan lingkungan sosial budaya yang kondusif bagi sosialisasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat. Penciptaan lingkungan sosial budaya tersebut mencakup penciptaan pola interaksi, kelembagaan maupun wadah sosial budaya di masyarakat. Dukungan yang ada di lingkungan tersebut amat berpengaruh bagi keberhasilan sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian sosialisasi Pancasila tidak semata-mata melalui pendekatan pendidikan (psyco paedagogic development) tetapi juga harus ditunjang socio-cultural development.
Ketiga, Pengaruh Sosial Politik dari Kekuasaan (Socio- Political Intervention)
Socio-Political Intervention berasumsi bahwa sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam batas- batas tertentu membutuhkan peran negara untuk mempengaruhi upaya tersebut. Dalam batas tertentu mengandung maksud bahwa di era demokrasi sekarang ini peran negara diupayakan minimal sedang peran masyarakat yang diperbesar. Dalam negara demokrasi, perlu dihindari keterlibatan negara secara penuh dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Jadi peran negara demokrasi adalah memfasilitasi, menyediakan sarana, kebijakan, program dan anggaran bagi sosialisasi nilai-nilai Pancasila untuk selanjutnya menawarkan kerjasama dengan masyarakat untuk menjalankan sosialisasi tersebut.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi, Keragaman Indonesia: Pancasila dan Multikulturalisme, 2007,
Makalah Seminar, disampaikan pada Semiloka Nasional
Driyarkara, Karya Lengkap Driyarkara, 2006, Jakarta: Gramedia
Gutmann, Amy (Ed.), Multiculturalism. Examining The Politics of Recognition, 1994,
New Jersey: Princeton University Press
Parekh, Bhiku, Rethinking Multiculturalism. Cultural Diversity and Political Theory,
2000, New York: Palgrave
Ricklefs, M.C., Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, 2008, Jakarta: SERAMBI
Tilaar, H.A.R., Multikulturalisme. Tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam
Transformasi Pendidikan Nasional, 2004, Jakarta: Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar