Bab I : Pendahuluan
Pancasila adalah
lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila juga
menjadi dasar dari Negara Indonesia, oleh karena itu kita harus menjaga
keutuhan dari Pancasila, sebagai generasi muda seharusnya kita selalu berpegang
teguh kepada Pancasila agar kehidupan kita senantiasa benar dimata oaring lain,
karena bila kita berpegang pada Pancasila maka kehidupan kita akan selalu
tenang, karena dalam Pancasila telah memuat semua hal yang dibutuhkan oleh
manusia untuk dapat hidup berkelompok , bebrbangsa dan bernegara.
Dalam sila pertama memuat agar
manusia Indonesia senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena di
Indonesia terdapat larangan untuk tidak beragama, tapi di Indonesia masyarakat
memiliki kebebasan beragama .
Pada sila kedua adalah kemanusiaan
yang adil dan beradab , sila ini mengajarkan bahwa rakyat Indonesia harus
mempunyai adab, seperti adab bertemu orang lain, adab makan dan lainnya, bila
rakyat Indonesia semuanya adalah orang yang beradab niscaya Indonesia akan
menjadi negara yang menjadi tempat yang disukai oleh para orang asing karena
keramahannya.
Sila ketiga adalah Persatuan
Indonesia, sebagai rrakyat Indonesia kita harus menghargai perbedaan, karena di
Indonesia terdapat banyak pulau, suku bangsa, tradisi dan keyakinan yang
berbeda maka seharusnya kita tidak menganggap perbedaan itu sebagai hal untuk
memecah belah bangsa kita sendiri.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Dalam Permusyawaratan Perwakilan , sila ini menyebutkan bahwa sebagai bangsa
yang baik kita harus selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat
karena musyawarah adalah hal yang efisien dalam memecahkan masalah, karena
dalam musyawarah pasti banyak perwakilan dari masing-masing pendapat .
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia merupakan hal yang sulit tercapai karena hal tersebut belum mampu di
tegakkan oleh para penegak hokum di Indonesia, sekarang ini hokum hanya berlaku
untuk orangorang yang tidak mampu, sedangkan bagi mereka yang kaya hokum dapat
dibeli, tapi meski begitu semoga kelak Pancasila dapat merubah hal tersebut dan
hokum dapat dirtegakkan seprti yang tertuang dalam Pancasila.
Bab II Perumusan
Masalah
Mampukah
Pancasila Menjadi dasar pada setiap sisitim kenegaraan Indonesia dimasa Reformasi?
Bab III Pembahasan
Memahami peran Pancasila di era
reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional,
merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman
yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap
kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara
konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif
sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan.
1 Pancasila sebagai Paradigma dari
ketatanegaraan
Pancasila sebagai paradigma
ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir
bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ini berarti, bahwa setiap gerak langkah bangsa dan
negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam
Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat
maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan
hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk
tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
Sekurang-kurangnya, substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan
sila-sila Pancasila.
2. sebagai Paradigma Pembangunan
Nasional Bidang Sosial Politik
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan bidang sosial politik mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila
sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di implementasikan sbb :
·
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan
politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
·
Mementingkan kepentingan rakyat / demokrasi dalam
pemgambilan keputusan.
·
Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas
kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan.
·
Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan
pendekatan kemanusiaan yang adil dan berada.
·
Tidak dapat tidak, nilai-nilai keadilan, kejujuran (yang
menghasilkan) dan toleransi bersumber pada nilai ke Tuhanan Yang Maha Esa.
3. Sebagai Paradigma Pembangunan
Nasional Bidang Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma nasional
bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu falsafah itu
diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan nyata.
4. Sebagai Paradigma Pembangunan
Nasional Bidang Kebudayaan
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa Pancasila
adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana
pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka
Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan
bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat
diperlukan sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal
ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan.
5. Sebagai Paradigma Pembangunan
Nasional Bidang Hankam
Dengan berakhirnya peran sosial
politik, maka paradigma baru TNI terus diaktualisasikan untuk menegaskan, bahwa
TNI telah meninggalkan peran sosial politiknya atau mengakhiri dwifungsinya dan
menempatkan dirinya sebagai bagian dari sistem nasional.
6. Sebagai Paradigma Ilmu
Pengetahuan
Dengan memasukai kawasan filsafat
ilmu (philosophy of science) ilmu pengetahuan yang diletakkan diatas pancasila
sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada
aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis. Ontologis, yaitu bahwa hakikat
ilmu pengetahuan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam
upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus
dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses, dan
sebagai produk. Sebagai masyarakat menunjukan adanya suatu academic community
yang akan dalam hidup kesehariannya para warganya mempunyai concerm untuk terus
menerus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebagai proses
menggambarkan suatu aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi,
spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan
eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk,
adanya hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah
beserta aplikasinya yang berwujud fisik ataupun non fisik.
Epistimologi, yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah didalam pengembangan ilmu pengetahuan ; yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil-hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Aksilogi yaitu bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut diatas, pemanfaatan dan efek pengemabgnan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. Lebih dari itu, dengan penggunaan Pancasila sebagai paradigma, merupakan keharusan bahwa Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilai-nilai Pancasila kita jadikan asumsi-asumsi dasar bagi pemahaman di bidang otologis, epistemologis, dan aksiologisnya.
Epistimologi, yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah didalam pengembangan ilmu pengetahuan ; yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil-hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Aksilogi yaitu bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut diatas, pemanfaatan dan efek pengemabgnan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. Lebih dari itu, dengan penggunaan Pancasila sebagai paradigma, merupakan keharusan bahwa Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilai-nilai Pancasila kita jadikan asumsi-asumsi dasar bagi pemahaman di bidang otologis, epistemologis, dan aksiologisnya.
Bab IV PENUTUPAN
Setelah kita mengetahui Pancasila adalah sesuatu
yang tidak dapat dirubah oleh siapapun maka kita jangan berpikir untuk mencari
Idiologi yang lain, karena idieologi yang paling tepat untuk bangsa ini adalah
Idieologi Pancasila, didalamnya telah sesuai denhgan pandangan hidup manusia
Indonesia.
Karena orang Indonesia selalu ramah
pada orang lain, Idieologi Pancasila takkan lekang oleh zaman walaupun
sepertinya sangat ringkas tetapi isinya takkan lekang dimakan waktu, oleh
karenanya kita harus selalu siap untuk menjaga kemurnian Pancasila sebagai
dasar Negara kita.
Idieologi Pancasila pun mampu
bersaing dengan Idieologi bangsa lain dib dang Ilmu Pengetahuan, ketatanegaraan
dan yang lainnya.
Daftar Pustaka
Buku:
·
Astrid S. Susanto Sunario, 1999, Masyarakat Indonesia
Memasuki Abad ke Duapuluh Satu, Jakarta: Ditjen Dikti
·
Depdikbud. Mubyarto, 2000, Membangun Sistem Ekonomi,
Yogyakarta: BPFE. Suwarno, P.J., 1993, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia,
Yogyakarta: Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar