Total Tayangan Laman

Laman

Senin, 05 Januari 2015

Permulaan Sosiologi di Indonesia

Walau pada hakekatnya para pujangga dan pemimpin Indonesia belum pernah mempelajari teori formal sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, tetapi banyak diantara mereka yang telah memasukan unsure sosiologi kedalam ajaranya, seperti ajaran Wulang Reh yang diciptakan oleh Sri Paduka Mangkunegoro IV dari Surakarta yang mengajarkan hubungan antara para anggota masyarakat Jawa yang berasal dari golongan golongan yang berbeda, banyak mengandung aspek Sosiologi terutama dalam bidang hubungan antar golongan  (intergroups relations). Ki Hajar Dewantara pelopor utama yang meletakan dasar pendikdikan nasional di Indonesia yang dengan nyata dipraktikan dalam organisasi pendidikan Taman Siswa.dari keterangan diatas nyatalah bahwa sosiologi tidak hanya digunakan dalam suatu ajaran teori yang murni sosiologi, tetapi sebagai landasan untuk tujuan lain yaitu ajaran tata hubungan antar manusia dan pendidikan, apabila melihat hasil karya para sarjana Belanda, sebelum PD II, yang mengambil masyarakat Indonesia sebagai pusat perhatiannya seperti tulisa Snouck Hurgronje, C Van Vollenhoven, Ter Haar, Duyvendak dll, dalam hasil karya itu tampak adanya unsure sosiologis yang dipergunakan dan dikupas secara ilmiah, tetapi kesemuannya hanya dalam kerangka yang nonsosiologis dan tidak sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, hal itu tidaklah berarti bahwa metode yang digunakan untuk meneropong suatu masalah atau gejala sosiologis adalah salah atau tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Keterangan diatas hanya dimaksudkan untuk menyatakan bahwa sosiologi pada waktu itu di Indonesia, dianggap sebagau ilmu pembantu bagi ilmu pengetahuan lainnya, dengankata lain sosiologi pada saat itu belum dianggap cukup penting dan cukup dewasa untuk dipelajari dan dipergunakan sebagai ilmu pengetahuan, terlepas dari ilmu pengetahuan lainnya. Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta merupakan lembaga Perguruan Tinggi sebelum PD II yang memberikan kuliah sosiologi di Indonesia. Disini ilmu pengetahuan tersebut hanya dimaksudkan sebagai pelngkap bagi mata pelajaran ilmu hokum. Sosiologi yang diajarkan bersifat filsafat soosial dan teoritis, berdsarkan buku karya Alfred Vierkandt, Leopold von Wiese, Bierens de Haan, Steinmetz dsb.
Pada tahun 1934/1935 kuliah sosiologi di Sekolah Tinggi Hukum ditiadakan karena pada waktu itu para guru besar yang memgang tanggung jawab dalam menyusun daftar kuliah berpendapat bahwa pengetahuan tentang bentuk dan susunan masyarakat beserta proses yang terjadi didalamnya tidak diperlukan dalam hubungan dengan pelajaran hokum, dalam pandangan merke yang perlu diketahui adalah hokum positif, yaitu peraturan yang berlaku dengan sah pada suatu waktu dan suatu tempat tertentu. Penyebab terjadinya suatu peraturan dan apa sebenarnya menjadi tujuannya dianggap tidak penting dalam pelajaran ilmu hukum.hal yang penting adalah perumusan peraturannya dan system-sistem untuk menafsirkannya, didalam tingkat perkembangan Sosiologi yang demikian itu, di mana teori yang diutamakan sedangkan ilmunya belum dianggap penting untuk dipelajari tersendiri, tidak dapat diharapkan berkembangnya penelitian sosiologis yang mencoba menemukan kenyataan – kenyataan sosiologi dalam masyarakat Indonesia.


Sumber : SOSIOLOGI SUATU PENGENTAR :Prof. Dr. Soerjono Soekanto 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar