A.
Syarat:
1. Baca “Bismillahirohmanirrohim”
dulu.
2. BPKB asli kendaraan bermotor dan fotocopy (FC 3 Lembar)
3. KTP Asli pemilik sepeda motor dan Fotocopi ( FC 3 Lembar)
4. Surat kehiangan dari Polsek terdekat di fotocopi (FC
7 lembar )
B.
Cara Mengurus di Polres ( 1 Jam Kelar)
1. Datang ke POLRES
setempat dengan membawa syarat tersebut.
2. Masuk ke BAGIAN
LALU LINTAS untuk melakukan legalisir surat kehilangan
3. Masuk ke BAGIAN
RESKRIM untuk membuat Berita Acara Pelaporan kehilangan (BAP)
4. Setelah dilegalisir surat kehilangan tadi, kemudian
membuat iklan kehilangan STNK di RADIO
atau SURAT KABAR terdekat. (Bayar Rp 10.000 - Rp 20.000)
C.
Cara mengurus di Samsat ( 1-2 Jam/ tergantung Antrean)
1. Dating ke SAMSAT
tempat surat kendaraan diterbitkan.
2. Pastikan anda telah membawa BAP, Surat Kehilangan yang
telah dilegalisir, surat rekomendasi dari Radio/ Surat kabar BPKB Asli/ FC, KTP Asli/FC dan jangan lupa stop map.
3. Parkir motor
di bagian CEK FISIK, kemudian coret
coret coret.
4. Isi formulir kendaraan anda
5. Masuk ke LOKET
ARSIP untuk minta surat rekomendasi dan data kendaraan anda
6. Setelah itu masuk ke LOKET FISKAL, mengisi formulir kemudian tunggu 5 menit.
7. Setelah itu masuk ke LOKET CEK FISIK untuk
meminta surat rekomendasi.
8. Selanjutnya masuk ke bagian PENDAFTARAN untuk minta rekomendasi.
9. Lalu masuk ke LOKET
1 (bagian administrasi dan pendaftaran) penyerahan syarat.
10. Tunggu sampai anda dipanggil, kemudian bayar sesuai
yang tertera di STNK ( Rp 50.000- Rp 100.000)
11. Setelah itu masuk ke LOKET 2 untuk penyerahan
syarat yang anda bawa sebelumnya.
12. Dan STNK (Duplikat) anda pun telah jadi “alhamdulillahirobbilalamin”.
STOP PAKE CALO,
MENDING UANGNYA BUAT NYUMBANG ANAK YATIM PIATU
Pengalaman Area Kendal Jawa Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar