Tatto adalah
suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah
teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit
manusia atau hewan. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh,
sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
Rajah
merupakan praktik yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai
dengan adat setempat. Rajah dahulu sering dipakai oleh kalangan suku-suku
terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan wilayah, derajat, pangkat,
bahkan menandakan kesehatan seseorang. Rajah digunakan secara luas oleh
orang-orang Polinesia, Filipina, Kalimantan,Afrika, Amerika Utara, Amerika
Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok. Walaupun pada
beberapa kalangan rajah dianggap tabu, seni rajah tetap menjadi sesuatu yang
populer di dunia.
Lalu kita
sebagai seorang muslim akan melihat pandangan menggunakan tatto pada tubuh
kita. Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah
n melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang
lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah.
Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah SWT yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia
akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam,
sebagaimana firman Allah SWT :
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah
ciptaan Allah SWT.” (An-Nisa`: 119) Maka tato adalah perkara yang tidak boleh
dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan
darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau
itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya
untuk bertobat kepada Allah SWT dan agar menghilangkan tatonya bila mampu.
Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya,
seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya
atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib
menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan
semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah
keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti
hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar
kepada Allah SWT . Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat
maka semestinya itu dihilangkan.
Dari pengertian diatas nampaknya telah jelas bahwa
menggambari tubuh dengan tatto adalah
suatu larangan yang dapat menyebabkan manusia masuk kedalam api neraka, semoga
kita semua selalu ada dlam perlindungan Allah SWT dan kita tidak terjebak dalam
sesuatu yang tersesat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar